#1Hari1Ayat hari ke 11
Bismillahirrahmanirrahim
Beberapa minggu lalu saya pernah melihat sebuah tayangan televisi yang bertema Donor ASI. Di tayangan itu seorang ibu yang mendonorkan ASI-nya kepada lebih dari sepuluh orang bayi. Penyebab bayi itu mendapat donor ASI sangat beragam. Umumnya karena Ibu kandung mereka tidak bisa menghasilkan ASI.
Sampai di sini saya berpikir. Saya pernah mempelajari bahwa dalam islam, memang diizinkan seorang bayi disusukan oleh orang lain. Bahkan Rasulullah SAW semasa bayi disusukan oleh orang lain yang bukan ibu kandungnya. Hal ini karena tradisi dan budaya masyarakat Mekah zaman dulu.
Setelah Rasulullah SAW diangkat Allah menjadi Rasul, Allah menurunkan wahyu pada Rasulullah SAW dalam Al Quran tentang hukum mahram bagi saudara sepersusuan ini. Terdapat dalam surat Annisa ayat 23:
Jika saya kaitkan tayangan televisi tadi dengan ayat di atas, maka saya hanya mengingatkan kepada Ibu muslimah yang mendonorkan ASI-nya. Bahwa ingatlah dan catatlah semua anak yang menerima donor ASI dari Anda. Lalu beritahukan pada anak-anak Anda bahwa mereka punya saudara sepersusuan yang artinya sudah menjadi mahram bagi mereka.
Jangan sampai ketika mereka dewasa nanti, ternyata mereka menikahi saudara sepersusuan mereka. Nauzubillah... ^_^
Berikut saya berikan link mengenai Donor ASI menurut islam dan menurut kesehatan, di sini dan di sini
Bismillahirrahmanirrahim
Beberapa minggu lalu saya pernah melihat sebuah tayangan televisi yang bertema Donor ASI. Di tayangan itu seorang ibu yang mendonorkan ASI-nya kepada lebih dari sepuluh orang bayi. Penyebab bayi itu mendapat donor ASI sangat beragam. Umumnya karena Ibu kandung mereka tidak bisa menghasilkan ASI.
Sampai di sini saya berpikir. Saya pernah mempelajari bahwa dalam islam, memang diizinkan seorang bayi disusukan oleh orang lain. Bahkan Rasulullah SAW semasa bayi disusukan oleh orang lain yang bukan ibu kandungnya. Hal ini karena tradisi dan budaya masyarakat Mekah zaman dulu.
Setelah Rasulullah SAW diangkat Allah menjadi Rasul, Allah menurunkan wahyu pada Rasulullah SAW dalam Al Quran tentang hukum mahram bagi saudara sepersusuan ini. Terdapat dalam surat Annisa ayat 23:
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan [281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. |
Jika saya kaitkan tayangan televisi tadi dengan ayat di atas, maka saya hanya mengingatkan kepada Ibu muslimah yang mendonorkan ASI-nya. Bahwa ingatlah dan catatlah semua anak yang menerima donor ASI dari Anda. Lalu beritahukan pada anak-anak Anda bahwa mereka punya saudara sepersusuan yang artinya sudah menjadi mahram bagi mereka.
Jangan sampai ketika mereka dewasa nanti, ternyata mereka menikahi saudara sepersusuan mereka. Nauzubillah... ^_^
Berikut saya berikan link mengenai Donor ASI menurut islam dan menurut kesehatan, di sini dan di sini
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung. ^_^